VICTORY'S BLOG
Senin, 25 Oktober 2010
Ujian TIK di Brebes Bakal Berbasis Open Source
BREBES - Penggunaan software open source di Indonesia terus digalakkan. Dengan semakin siapnya para guru dengan sistem operasi open source, maka akan memudahkan adopsi Buku Sekolah Elektronik dalam mata pelajaran Teknologi Informasi, dan Komunikasi (TIK).
"Bukan mustahil dalam waktu dekat soal ulangan dan ujian TIK di Kabupaten Brebes akan berbasis open source dan tidak lagi mengacu pada software proprietary," kata Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) TIK Kabupaten Brebes Budi Sigit Purwono, Minggu (24/10/2010).
Hukum Photo dan Gambar
Syaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân hafizhahullâhu ditanya tentang hukum gambar, maka beliau hafizhahullâhu menjawab :
Masalah ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang dibuat) oleh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya gambar-gambar yang berfisik (jism) dan patung-patung. Inilah yang disepakati oleh para ulama (keharamannya) dan banyak nash-nash yang secara tegas menunjukkan (akan keharaman) gambar-gambar yang telah ada semenjak zaman nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.
MELUKIS objek YANG BERNYAWA... dosa besar???
Oleh: Abu Abdillah Addariny
Bismillaah… walhamdulillaah… wash sholaatu was salaamu alaa rosuulillaah… wa alaa aalihi washohbihai waman waalaah… amma ba’du:
Melukis obyek yang benyawa (seperti manusia, hewan dan sejenisnya, sedangkan tumbuh-tumbuhan tidak masuk di dalamnya), kelihatannya pekerjaan yang biasa… Tapi tahukah anda bahwa ternyata Baginda Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- telah melarangnya, memberitahu akibat buruk yang ditimbulkannya, bahkan memberikan ancaman berat kepada pelakunya… Tahukah Anda bahwa Imam Nawawi dan banyak ulama lainnya secara terang-terangan mengatakan bahwa melukis obyek yang bernyawa merupakan dosa besar…?? (Lihat Syarah Shohih Muslim no hadits: 2104)
Game Booster
Anti Mosquito
AMD Radeon HD 6870 & 6850 sudah diluncurkan
Jenggot...Haruskah?
1. Bukankah Nabi -shollallohu alaihi wasallam-mengaitkan perintah memelihara jenggot itu dengan perintah menyelisihi Kaum Yahudi?!.. Dan karena di era ini, ada beberapa Kaum Yahudi yang memanjangkan jenggotnya, mengapa kita tidak memotong jenggot agar kita menyelisihi mereka?
Ada banyak jawaban untuk syubhat ini, diantaranya:
a. Mereka yang memanjangkan jenggotnya hanya sebagian kecil saja, mayoritasnya tetap tidak memelihara jenggot. Padahal kita tahu, bahwa hukum standar untuk kelompok tertentu, itu didasarkan pada perbuatan seluruh atau mayoritas individunya, bukan pada perbuatan sebagian kecilnya. Ini menunjukkan bahwa perintah menyelisihi mereka dengan memanjangkan jenggot masih sesuai dengan kenyataan yang ada.
b. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- tidak hanya mengaitkannya dengan perintah menyelisihi Kaum Yahudi, tapi juga mengaitkannya dengan perintah menyelisihi Kaum Musyrikin, Kaum Majusi, dan Kaum Nasrani. Dan kita tahu, kebanyakan dari mereka sampai saat ini, masih memangkas habis jenggotnya.
c. Dua perintah beliau ini, (yakni perintah memanjangkan jenggot dan perintah menyelisihi Kaum Yahudi, Nasrani, Majusi, dan Musyrikin), adalah dua perintah yang berdiri sendiri-sendiri, dan dua-duanya harus dijalankan semuanya. Sehingga kita tidak boleh menyelisihi mereka, jika konsekuensinya harus meninggalkan perintah untuk memanjangkan jenggot, wallohu a’lam.